Unit tambang merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah Kabupaten Banjar kepada koperasi untuk mengelola penambangan bahan galian C. Unit ini memiliki lahan penambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 185 tanggal 20 Maret 2009 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C KPRI ”Barakat Mandiri” dengan luas areal sebesar. 10 Hektar. Agar penambangan tersebut berwawasan lingkungan, maka koperasi melengkapi areal penambangan dengan dokumen UKL/UPL.
Sementara itu untuk unit rekanan atau penyedia barang jasa, koperasi memiliki Sertifikat Badan Usaha jasa konstruksi sebagai legalitas pengakuan atas kompetensi koperasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan dengan kualifikasi kecil. Dalam menjalankan usaha sebagai penyedia barang/jasa, maka koperasi lebih mengutamakan kepuasan dan kepercayaan pengguna barang/jasa dibanding nilai keuntungan yang di dapat.