Meskipun diluncurkan menjelang pemilu 2009, tetapi program ini bukanlah dalam rangka kampanye untuk kepentingan elit partai tertentu. Tak ada itu !!! KPRI Barakat Mandiri tak terafiliasi dan bukan underbow dari partai manapun. Benar-benar netral bro/sis...
Untuk mewujudkan misi KPRI Barakat Mandiri dalam mensejahterahkan anggotanya, maka koperasi menyediakan program pinjaman tanpa bunga. Jangan kuatir, program ini tak melanggar UU No.31 tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang melarang bagi PNS untuk menerima pinjaman tanpa bunga karena termasuk gratifikasi.
Program ini juga merupakan upaya koperasi untuk memisahkan pinjaman yang bersifat konsumtif dengan pinjaman yang benar-benar diperlukan oleh anggota koperasi khususnya dari PNS golongan rendah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Sehingga sedikit banyak akan mengurangi bunga-bunga atau bagi hasil yang bersifat riba.
KPRI Barakat Mandiri mencoba memahami, bahwa sebagian anggotanya adalah PNS Kabupaten Banjar golongan rendah. Sering kali mereka dihadapkan pada kondisi keuangan yang mengkhawatirkan terutama pada akhir bulan. Untuk itu koperasi mencoba memberikan jalan keluar dengan memberikan pinjaman tanpa bunga.
Untuk sementara ini, koperasi hanya mampu mengalokasikan dananya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per bulan untuk keperluan tersebut. Anggota dapat melakukan peminjaman maksimal Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu). Dengan demikian setiap bulan koperasi hanya dapat memberikan pinjaman kepada 50 (lima puluh) orang anggota.
Agar tercapai maksud dan tujuannya, maka program pinjaman tanpa bunga ini dapat dimanfaatkan oleh anggota koperasi setiap tanggal 20 sampai dengan akhir bulan berjalan.
Adapun syarat dan ketentuan sebagai berikut :
1. Peminjam adalah anggota KPRI Barakat Mandiri
2. Menyerahkan surat rekomendasi dari Kepala SKPD/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
3. Membuat Surat Kuasa pemotongan gaji kepada Bendahara gaji SKPD/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar